Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kasus Dugaan Suap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar

Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terus melakukan pemantauan atas penyidikan kasus dugaan suap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dari bandar narkoba yang ditangkap, namun tidak ditahan setelah membayar sebesar Rp 100 juta. Pemantauan ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Chevy Ahmad Sopari kepada media.

Menurutnya, meski penyidikan kasus dugaan suap ini dilakukan Propam dan Paminal Polrestabes Makassar, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mengungkap permainan anggotanya yang merusak citra kepolisian.

"Biarkan dulu diselidiki oleh Propam dan Paminal Polrestabes Makassar. Jelasnya, penyidik terus berupaya mengungkap fakta kasus dugaan suap tersebut. Kalau memang terbukti bersalah, oknum polisi yang menerima suap langsung diproses dan terancam dipecat karena melanggar kode etik kepolisian, disiplin dan melakukan tindak pidana," terang mantan Kepala Kepolisian Polres Takalar ini.

Saat ini, lanjut Chevy, penyidik dari Propam dan Paminal sudah memeriksa beberapa anggota, terutama tersangka narkoba, Ester alias Ciko yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Selain itu juga, penyidik mencari bukti-bukti otentik serta mencari keberadaan bandar narkoba atas nama Roy yang katanya dilepaskan setelah membayar secara tunai ke polisi.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, tersangka narkoba, Ester alias Ciko yang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar, mengungkapkan kepada wartawan soal suap pengedar narkoba, Andre dan Roy sebesar Rp 100 juta sehingga keduanya tidak diringkus oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Ciko akhirnya bersuara dari dalam Rutan, karena polisi tidak menepati janjinya akan melepaskan dirinya. Ester diringkus polisi pada 10 Mei lalu dengan barang bukti 10 butir ekstasi, dalam operasi yang dipimpin AKP Sumijur dan diperiksa oleh AKP Jhon To Soo.