Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

keputusan Mengenai Empat Materi Krusial

DPP Partai Golkar akhirnya menyerahkan keputusan mengenai empat materi krusial dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD kepada fraksi.

"Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan hari ini bahwa keputusan tentang RUU Pemilu diserahkan sepenuhnya kepada ketua fraksi untuk memutuskan pasal-pasal krusial," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, Sabtu (3/3/2012) di Jakarta.

Hingga saat ini, empat materi krusial dalam RUU Pemilu belum juga disepakati. Empat materi krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu memang sudah menyepakati penghitungan suara habis di dapil. Namun, metode yang akan digunakan untuk menghitung atau mengonversi suara menjadi kursi belum disepakati.

Fraksi Partai Golkar mengusulkan penggunaan sistem proporsional terbuka dengan ambang batas parlemen 5 persen. Adapun alokasi kursi DPR diusulkan 3-6 kursi per dapil. Dengan penyerahan pembahasan empat materi krusial kepada fraksi berarti ada peluang untuk berkompromi. "Usulan kami masih tetap, tetapi terbuka ruang untuk kompromi," ujar Nurul.

Selain itu, menurut Nurul, Aburizal juga memberi arahan bahwa voting di paripurna bisa dilakukan jika fraksi-fraksi gagal mencapai kesepakatan. "Jika tidak menemukan kesepakatan, diputuskan untuk langsung dibawa ke voting paripurna," katanya.