Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mobil Terjang Banjir Berbahaya

Para pemilik kendaraan yang tengah berkendara dan berjuang melawan banjir sebaiknya jangan memaksakan diri menerjang banjir. Sebab, jika kendaraan rusak karena menerjang banjir atau biasa disebut terkena water hammer (pukulan air), pemilik tidak bisa mengklaim ke pihak asuransi.

Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), persoalan bisa atau tidaknya mengklaim kendaraan yang rusak akibat terkena banjir, sebenarnya kembali lagi pada perjanjian yang ada di klasul. Mengenai water hammer misalnya, harusnya dilihat apakah klausul soal water hammer dimasukkan atau tidak.

Jika dalam perjanjian tidak ada klausul soal water hammer, pemilik kendaraan mendapatkan penggantian. Namun sebaliknya, jika water hammer ada pada klausul, secara hukum asuransi sah tidak membayar kerusakan tersebut. Namun, perlu diingat mobil yang sudah jelas rusak atau terendam sebaiknya jangan dihidupkan dulu. Sebab, air bisa masuk ke dalam piston yang menyebabkan kerusakan yang nilainya bisa mencapai Rp20-200 juta.

Banyak pengendara yang menganggap remeh bahaya yang timbul ketika kendaraan menerjang banjir. Padahal, kalau air dihisap oleh mesin, masuk ke ruang bakar, mesin akan jebol. Kondisi itu biasa disebut water hammer (pukulan air). Efek ini bisa membuat setang piston bengkok, piston pun menghajar blok dan kepala silinder.

Baca juga: Terios 7 Wonders Sahabat Petualang.