Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Kerja

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Kerja (Panja) Putusan Mahkamah Agung Berkekuatan Hukum Tetap yang Bermasalah. Panja tersebut dibentuk untuk menyikapi banyaknya putusan MA yang tidak dapat dieksekusi dan berbagai permasalahan di MA lainnya. Masih banyak sengketa di tempat lainnya yang kemudian menimbulkan permasalahan sosial.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil di Jakarta, Sabtu (3/3/2012). Nasir memberi contoh sengketa lahan di Universitas Trisakti, sengketa lahan antara Kementerian Kesehatan dan Yayasan Fatmawati, serta sengketa rumah jabatan Kepala Polres di Surabaya.

"Masih banyak sengketa di tempat lainnya yang kemudian menimbulkan permasalahan sosial," kata Nasir. Selain tidak dapat dieksekusi, lanjut Nasir, ada juga putusan MA yang mengusik rasa keadilan masyarakat, seperti putusan untuk Prita Mulyasari dan Rasminah. Nasir menambahkan, Panja juga akan menyoroti menumpuknya tunggakan putusan.

Berdasarkan laporan MA yang diterima Komisi III pada akhir Februari 2012, masih ada tunggakan perkara sebanyak 4.676 pada tahun 2011. Sebanyak 1.813 perkara di antaranya sudah berada di MA lebih dari satu tahun.

Menurut Nasir, penyebab permasalahan itu karena lemahnya kualitas hakim dari sisi mengelola manajemen perkara maupun keahlian memutus perkara, atau lantaran pembuktian jaksa penuntut umum.

"Panja putusan MA ini harus diarahkan agar MA mampu melakukan reformasi diri, baik dari sisi kualitas penyelesaian perkara maupun kualitas putusan untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Nasir.

Namun, lanjut dia, pembentukan Panja itu langsung dikritik oleh pihak MA. Pasalnya, pihak MA berpendapat, Panja ini berpretensi untuk mengintervensi kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Tak intervensi

Sebaliknya, Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, pembentukan Panja Putusan Mahkamah Agung Berkekuatan Hukum Tetap yang Bermasalah ini tidak bermaksud untuk mengitervensi putusan MA. Panja nantinya tak akan membahas substansi putusan.

"Tidak mengubah putusan. Untuk mengetahui problema hukum karena banyak putusan PK (peninjauan kembali) yang telah berkekuatan tetap tidak bisa dilaksanakan," kata Benny.